Kegiatan

Kegiatan

Pengarahan ka BPS Kota Banjarbaru untuk penilaian statistik sektoral kota banjarbaru Tahun 2023

Diskominfo Banjarbaru, Senin (26/6/2023) Pengarahan dari KA BPS Kota Banjarbaru mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Kota Banjarbaru. Dihairi oleh Kabid. Statistik & Persandiaan Bapak Drs. Krisman, Kasi Statistik Ibu Erlina Apriyanti, S.Si, dan dua staff Bidang Statistik M haris Irwansyah, S.Kom, dan Ahmad Ridho Setiawan, S.Kom.

Kegiatan ini bertujuan untuk Mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun yang menjadi objek penilaian yaitu:

  1. Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilaksanakan dua tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Diantara kegiatan evaluasi tersebut akan dilaksanakan pembinaan statistik sektoral.
  2. Kegiatan Statistik Sektoral yang termasuk dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral tahun berjalan adalah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan maksimal dua tahun sebelumnya (N-2).
  3. TPI memilih maksimal dua kegiatan statistic sektoral terbaik yang akan menjadi objek penilaian.
  4. Apabila pada suatu daerah hanya terdapat satu kegiatan statistik sektoral yang akan dinilaikan pada evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral, maka tingkat kematangan maksimal yang apat diberikan adalah sampai dengan level 2 (terkelola).
  5. Kegiatan Statistik Sektoral yang masih dalam rencana dan belum dilaksanakan maka tidak termasuk dalam evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral tahun berjalan.
  6. Kegiatan Statistik Sektoral yang baru mulai berjalan pada saat penilaian, tidak termasuk dalam evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral tahun berjalan.
  7. Kegiatan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memegang data, dapat menyajikan dan menganalisis serta mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik, maka dapat dicatat sebagai kegiatan statistik sektoral di daerah tersebut.
  8. Kegiatan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh Instansi Pusat, namun sebagian proses dilakukan di daerah (misalnya pengumpulan data), maka termasuk kegiatan statistik sektoral di Instansi Pusat. Namun jika Instansi Daerah juga memiliki data dari kegiatan tersebut, melakukan pengolahan, penyajian dan analisis, maka dapat dicatat juga sebagai kegiatan statistik sektoral di daerah.
  9. Kegiatan Statistik Sektoral yang dievaluasi adalah kegiatan statistik yang menghasilkan data yang bersifat kontinu dan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.