
Diskominfo Banjarbaru, Kamis, 21 Juli 2022 Pukul 09.00 Wita bertempat di aula kantor balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Banjarmasin kabid informatika Khairurrjaal, SSTP ditemani 2 orang JFT pranata komputer ahli muda Reza muttaqien, S.kom dan Helmi Mahditia Adam, S.kom menghadiri acara rapat koordinasi penyelesaian penanganan gangguan radar cuaca BMKG.
Acara ini juga dihadiri oleh instansi yang terkait dengan hal tersebut diantaranya : Balmont Spektrekrad Kelas II Banjarmasin, Stasiun Meteorologi kelas II syamsudin noor Banjarbaru, PT. Borneo Broadband Technology, PT. Mitra Internet Tech, DKISP Kab. Banjar, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin,Dinas Komunikasi dan Informatika, PT. Talenta Bumi, PT. Hasnur Informasi Teknologi, PDAM Kota Banjarbaru, PT. Shen Samudra Interkoneksi
Pada pertemuan itu dibahas tentang ketentuan alat dan atau perangkat telekomunikasi berbasis WLAN yang diperbolehkan untuk menggunakan spektrum pita frekuensi radio berdasarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor 1 tahun 2019 yaitu :
1.Frekuensi 2.400-2.483,5 Mhz dengan penggunaan daya pancar maksimum untuk indoor 500 mW maksimum bandwidth 40 MHz dan outdoor 4 watt serta maksimum bandwidth 20 MHz
2.Frekuensi 5.150-5.250 Mhz dengan penggunaan daya pancar maksimum untuk indoor 200 mW dan maksimum bandwidth 80 MHz
3.Frekuensi 5.250-5.350 Mhz dengan penggunaan daya pancar maksimum untuk indoor 200 mW dan maksimum bandwidth 80 MHz
4.Frekuensi 5.725-5.825 Mhz dengan penggunaan daya pancar maksimum untuk indoor 200 mW maksimum bandwidth 80 MHz dan outdoor 4 watt serta maksimum bandwidth 20 MHz
Dimana Untuk BMKG sendiri menggunakan Frekuensi pada range 5550-5650 MHz dalam penggunaan radar cuaca sehingga apabila ada perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pihak lain dengan memakai frekuensi tersebut berpotensi mengganggu radar cuaca dari BMKG sehingga pihak balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Banjarmasin membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengundang pihak terkait untuk diberikan penjelasan dan berharap dapat mengubah frekuensi yang diperbolehkan mengacu pada peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor 1 tahun 2019.
